OJK buka peluang kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN berlanjut ke pidana meski sudah disanksi administratif Rp1,52 triliun. Hal ini terkait prinsip Una Via dalam UU P2SK dan mekanisme disgorgement untuk ganti rugi investor.
OJK Prioritaskan Sanksi Administratif Karena Bisa Disgorgement
Dalam Capital Market Journalist Workshop 31 Oktober 2026, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Agus Firmansyah menjelaskan bahwa OJK sengaja memilih jalur administratif dulu, bukan langsung pidana. Alasannya sederhana: jika lewat administratif, denda bisa dikembalikan ke investor yang dirugikan melalui mekanisme disgorgement dan disgorgement fund. Jika langsung pidana, denda masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan investor tidak dapat ganti rugi.
Ini adalah perubahan paradigma penting. OJK ingin korban manipulasi pasar benar-benar dapat uang kembali, bukan sekadar menghukum pelaku.
| Saham | Pelaku | Denda Admin | Periode |
|---|---|---|---|
| DSSA (Dian Swastatika Sentosa) | 19 pihak | Rp1,52 Triliun | Jan 2024-Feb 2026 |
| BREN (Barito Renewables Energy) | Anbo Holding Ltd & afiliasi | Rp500 Miliar | 2024-2025 |
| CUAN (Petrindo Jaya Kreasi) | Perorangan | Rp103,4 Juta | 2024 |
Apa Itu Prinsip Una Via dalam UU P2SK?
Una Via adalah prinsip hukum yang diadopsi dalam UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Intinya: satu perbuatan tidak bisa dikenakan sanksi administratif DAN pidana secara bersamaan. Harus pilih salah satu dulu. OJK memilih administratif dulu agar bisa disgorgement.
Namun, OJK menegaskan bahwa pintu pidana masih terbuka. Jika dalam penyidikan pidana ditemukan unsur pidana murni yang berbeda atau pelaku tidak membayar denda administratif, kasus bisa dilimpahkan ke Bareskrim Polri. OJK juga sudah koordinasi dengan Hakim Agung MA untuk sinkronisasi penegakan hukum pasar modal.
Mengapa Disgorgement Lebih Penting Bagi Investor?
Disgorgement adalah perampasan keuntungan tidak sah dari pelaku manipulasi untuk dikembalikan ke korban. Contoh: jika 19 pihak di DSSA dapat untung tidak wajar Rp1,52T dari goreng saham, uang itu bisa dikumpulkan OJK dan dibagikan ke investor ritel yang beli di harga tinggi.
Jika jalur pidana, uang sitaan menjadi milik negara. Investor hanya dapat kepuasan moral pelaku dipenjara, tapi uang tetap hilang. OJK memilih pendekatan yang lebih pro-investor.
Opini Pribadi Penulis
Menurut saya, langkah OJK ini cerdas dan pro-investor ritel. Selama ini investor sering mengeluh: pelaku goreng saham hanya didenda ke negara, kami tetap rugi. Dengan disgorgement, setidaknya ada harapan ganti rugi. Namun tantangannya adalah eksekusi: bagaimana OJK menghitung siapa yang berhak dapat berapa? Proses verifikasi bisa panjang. Saya harap OJK transparan soal dana disgorgement Rp1,52T DSSA ini, kapan dan bagaimana dibagikan. Kasus BREN Rp500M juga harus diawasi karena melibatkan pemegang saham besar.
Kesimpulan dan Apa yang Harus Dilakukan Investor
Kasus DSSA, BREN, CUAN menunjukkan OJK serius berantas manipulasi pasar. Sanksi administratif Rp1,52T adalah yang terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Prinsip Una Via bukan berarti pelaku bebas pidana, tapi OJK beri kesempatan bayar ganti rugi dulu. Jika tidak, pidana tetap menanti. Bagi investor ritel, pantau terus pengumuman OJK tentang disgorgement fund dan simpan bukti transaksi saham DSSA/BREN/CUAN Jan 2024-Feb 2026.
📚 Sumber Referensi & Verifikasi Data
- Kontan via TradingView ID 573f67a7887ea:0 - "OJK Buka Peluang Kasus DSSA, BREN, CUAN Berlanjut ke Pidana" - 31 Okt 2026 - Pernyataan Agus Firmansyah
- UU No.4/2023 P2SK - Pasal tentang prinsip Una Via dan kewenangan penyidikan OJK
- POJK No.65/2024 - Tentang Disgorgement dan Disgorgement Fund di Pasar Modal
- BEI & OJK - Data sanksi administratif pasar modal 2024-2026
Ditulis ulang dengan parafrase dan analisis pribadi sesuai UU Hak Cipta Pasal 44 fair use edukasi. Bukan nasihat hukum.
⚖️ Disclaimer
Edukasi: Artikel untuk edukasi hukum pasar modal, bukan nasihat hukum atau investasi.
HKI: Ditulis ulang + opini pribadi, fair use.
Disclaimer lengkap: seulanga.eu.org/p/disclaimer.html | Kontak: seulanga10@gmail.com
